PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 10
BAB 4 — PENYEDIA SPKP
Direktur Jenderal bersama dengan kepala badan yang membidangi riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan melakukan evaluasi terhadap kelayakan teknis dan kegiatan operasional Penyedia SPKP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
