PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi LRMPHP terdiri atas: a. Petugas Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi LRMPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
