PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LRMPHP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan; b. pelaksanaan penelitian mekanisasi pengolahan hasil perikanan di bidang uji coba dan peningkatan skala teknologi pengolahan, serta rancang bangun alat dan mesin untuk peningkatan efisiensi penanganan dan pengolahan hasil perikanan; c. pengembangan teknologi mekanisasi pengolahan hasil perikanan; d. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan; e. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
