PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 25
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK sektor kelautan dilakukan oleh Menteri. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK sektor kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam laporan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. (4) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK sektor kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
