Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki PTBAE. (2) Terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha memberikan pernyataan tertulis untuk melakukan kegiatan Offset Emisi GRK melalui: a. penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM); b. pencatatan DRAM pada SRN PPI dan aplikasi pelaporan di Kementerian;
c. penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) perubahan iklim setiap periode implementasi; dan d. pencatatan LCAM perubahan iklim setiap periode implementasi dan laporan hasil verifikasi pada SRN PPI dan aplikasi pelaporan di Kementerian. (3) Berdasarkan pencatatan LCAM perubahan iklim setiap periode implementasi dan laporan hasil verifikasi pada SRN PPI dan aplikasi pelaporan di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, direktur jenderal atau pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian Perubahan Iklim menerbitkan SPE-GRK. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Offset Emisi GRK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
