Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Berdasarkan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pelaku Usaha harus menyusun laporan yang memuat: a. hasil pengukuran emisi aktual pada akhir Periode Penaatan; dan b. hasil pengukuran sisa Batas Atas Emisi GRK pada saat Periode Penaatan. (2) Laporan pelaksanaan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. emisi aktual berada di bawah PTBAE-PU merupakan surplus; atau b. emisi aktual berada di atas PTBAE-PU merupakan defisit. (4) Tindak lanjut atas laporan yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
