PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 34
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
Pelaku Usaha untuk memiliki Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. NIB; b. daftar rencana pemasukan dan distribusi Bahan Baku Obat Ikan/sampel Obat Ikan/Obat Ikan yang memuat:
- nama Bahan Baku Obat Ikan/nama dagang (merek) untuk sampel Obat Ikan dan Obat Ikan;
- nomor Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan, untuk Obat Ikan;
- nama dan alamat importir;
- nama produsen asal;
- negara asal;
- bentuk dan jenis Bahan Baku Obat Ikan/bentuk dan jenis sediaan untuk sampel Obat Ikan dan Obat Ikan;
- ukuran kemasan;
- tujuan pemasukan;
- jumlah dan nilai;
- rencana distribusi, untuk Bahan Baku Obat Ikan dan Obat Ikan;
- kode HS;
- pelabuhan muat; dan 13) pelabuhan tempat pemasukan. c. brosur, untuk sampel Obat Ikan; d. invoice; e. Sertifikat Analisa atau Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium mutu;
f. Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal untuk Bahan Baku Obat Ikan; dan g. surat keterangan sudah diperjualbelikan atau Certificate of Free Sale (CoFS) untuk Bahan Baku Obat Ikan dan Obat Ikan.
