Pasal 33
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan diterbitkan. (2) Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan wajib menjaga konsistensi mutu Obat Ikan. (3) Pelaku Usaha yang tidak menjaga konsistensi mutu Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi berupa pencabutan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan. (4) Dalam hal Pelaku Usaha dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha wajib menarik kembali produk Obat Ikan yang telah beredar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak sanksi dikenakan. (5) Penarikan kembali produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan berita acara dan disaksikan oleh pengawas perikanan. (6) Direktur Jenderal melakukan notifikasi ke dalam sistem OSS terhadap pencabutan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
