Pasal 31
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal melakukan penilaian teknis. (3) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibantu oleh tenaga ahli. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan terhadap: a. analisis secara ilmiah atas data teknis Obat Ikan yang disampaikan dalam dokumen permohonan; dan b. evaluasi hasil uji mutu dan/atau uji lapangan dibandingkan dengan data teknis Obat Ikan yang disampaikan dalam dokumen permohonan. (5) Hasil penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara penilaian teknis yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (6) Apabila hasil penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan. (7) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan/atau hasil penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan.
(8) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari. (9) Bentuk dan format Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
