PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYEDIAAN DAN PEREDARAN OBAT IKAN
Penyediaan Obat Ikan yang zat aktifnya atau salah satu zat aktifnya merupakan produk rekayasa genetika/Genetically Modified Organism (GMO) dapat dilakukan setelah
memperoleh sertifikat keamanan hayati produk rekayasa genetik dari Komisi Keamanan Hayati.
