PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. menyediakan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi; b. menghasilkan sumber daya manusia terdidik yang islami, berkarakter, mandiri, dan kompetitif; c. menghasilkan karya-karya ilmiah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat; dan d. terwujudnya sistem tata kelola yang profesional dan akuntabel.
