PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. membentuk sarjana yang memiliki pengetahuan keislaman, inovatif, humanis, dan mandiri; b. mengembangkan nilai-nilai keislaman dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. melaksanakan sistem tata kelola manajemen kelembagaan yang berkualitas.
