Pasal 3
BAB 3 — PENERBITAN SLO
(1) Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki SLO. (2) Kewajiban memiliki SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kapal perikanan untuk Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil. (3) Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan hanya memiliki 1 (satu) unit atau lebih kapal perikanan dengan ukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) GT. (4) Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kapal penangkap ikan; b. kapal pengangkut ikan; c. kapal latih perikanan; d. kapal penelitian/eksplorasi perikanan; dan e. kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan. (5) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Pengawas Perikanan.
