PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai acuan bagi Pengawas Perikanan, Nakhoda, Pemilik, Operator Kapal Perikanan dan Penanggung Jawab Perusahaan Perikanan dalam rangka penerbitan SLO. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini agar kapal perikanan laik operasi dalam melakukan kegiatan perikanan.
