PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Pasal 11
BAB 3 — PENERBITAN SLO
(1) Pengawas Perikanan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan. (2) Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam BA-HPK. (3) BA-HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan, atau penanggung jawab perusahaan perikanan. (4) Bentuk, dan format BA-HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
