PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang SURAT LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN
Pasal 10
BAB 3 — PENERBITAN SLO
(1) Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan. (2) Laporan rencana keberangkatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan kapal perikanan.
