PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 19
(1) Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa: a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan untuk bulan berikutnya; dan b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
