PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 18
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sinkronisasi dan koordinasi, pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (4) Pengawasan intern atas pelaksanaan urusan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan dan reviu atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
