PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 02-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Uji Terap Teknik Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana, serta penyiapan bahan standardisasi teknik pengolahan produk kelautan dan perikanan. (2) Seksi Uji Terap Teknik Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana, serta penyiapan bahan standardisasi teknik pemasaran produk kelautan dan perikanan.
