Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan pemeliharaan sistem manajemen mutu laboratorium dan sertifikasi produk kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi nutrisi produk dan metode pengujian produk kelautan dan perikanan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan.
