PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium...
Pasal 25
BAB 4 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK DAN/ATAU KEPABEANAN
(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan
dan menandatangani SPM Belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. (3) SPM belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh PPSPM kepada KPPN dengan melampirkan: a. SKP2K; dan b. SPTB.
