PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium...
Pasal 24
BAB 4 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK DAN/ATAU KEPABEANAN
(1) Berdasarkan SKP2K, PPK menyusun SPP untuk disampaikan kepada PPSPM. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen: a. SKP2K; b. surat permohonan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan c. SPTB yang ditandatangani oleh PPK.
