PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor...
Pasal 18
BAB 8 — EKSPOR KEMBALI
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (9), penerima fasilitas menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pabean. (2) Berdasarkan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima fasilitas menyampaikan bukti realisasi ekspor yang meliputi: a. pemberitahuan pabean ekspor; b. nota pelayanan ekspor; dan c. dokumen pengangkutan,
kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3).
