Pasal 9
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas, dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk: a. sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; b. di atas 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), dikenakan denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; c. di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenakan denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; d. di atas 60% (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenakan denda sebesar 400% (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau e. di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenakan denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) UNDANG-UNDANG Kepabeanan. (3) Tata cara penghitungan besaran denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
