PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN SANKSI...
Pasal 10
(1) Terhadap pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk untuk Barang Impor yang tarif atau tarif akhir bea masuknya yang berkaitan dengan pelanggaran besarnya 0% (nol persen), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Tata cara penghitungan besaran denda terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
