PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG...
Pasal 3
Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian kembali setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait.
