PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG...
Pasal 8
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali