Pasal 7
(1) Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberikan kepada Penanggung Hutang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2011 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (2) Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal: a. permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2011, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2011. b. barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang. (3) Dalam hal terjadi pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PUPN/DJKN wajib membatalkan lelang dan mengumumkan sebagaimana pelaksanaan Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sebelumnya.
