PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG...
Pasal 11
Penanggung Hutang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi hutang pokok sampai dengan 1 Januari 2011 diberikan keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
