PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG...
Pasal 10
Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya setelah persetujuan diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan hutang yang sudah diberikan batal.
