PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJAMINAN
(1) Tata cara mengenai permohonan penjaminan sampai dengan evaluasi penjaminan dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku di LPEI. (2) Tata cara mengenai klaim penjaminan sampai dengan penyelesaian atas klaim penjaminan dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara LPEI dengan Penerima Jaminan.
