PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJAMINAN
(1) Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria: a. bank umum; dan b. bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. (2) Besaran plafon Pinjaman untuk Penerima Jaminan ditetapkan sesuai dengan nilai penjaminan yang dapat diberikan oleh LPEI yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penjamin dengan Penerima Jaminan.
