Pasal 22
BAB 6 — PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH (REGRES) ATAS PEMBAYARAN KLAIM PENJAMINAN PEMERINTAH
(1) Dalam hal terjadi gagal bayar dari Terjamin, pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menimbulkan piutang dan/atau Regres dari LPEI kepada Terjamin. (2) Regres sebagaimana dimaksud ayat (1), diserahkan oleh LPEI kepada Pemerintah. (3) Pelaksanaan tagihan Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penerima Jaminan atau pihak pengelola Regres yang ditunjuk Pemerintah dalam hal ini Menteri. (4) Penerima Jaminan wajib memenuhi Regres sebagaimana dimaksud ayat (1). (5) Pemantauan atas Regres Pemerintah dilakukan oleh PT PII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b.
