PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 74
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: a. Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah. b. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
