PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 73
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal diperlukan, Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam dapat dilakukan oleh Penilai Internal atau Penilai Eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
