PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan tujuan menentukan nilai wajar. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tujuan menentukan nilai ekonomi.
