PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, dan Batubara dilakukan dalam rangka: a. pemanfaatan;
b. pengusahaan; dan/atau c. perkiraan potensi. (2) Penilaian Hutan dilakukan dalam rangka a. pemanfaatan; b. penggunaan; dan/atau c. perkiraan nilai ekonomi.
