PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 50
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi: a. penyusutan fisik; b. keusangan ekonomis; dan/atau c. keusangan fungsional.
