PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 49
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Perhitungan biaya pembuatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan apabila pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan dan/atau perolehan objek Penilaian dapat diperoleh di pasaran. (2) Perhitungan biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan apabila pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh atau sebagian informasi biaya pembuatan dan/atau perolehan objek Penilaian tidak dapat diperoleh di pasaran.
