PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 44
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan objek Penilaian.
