PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 43
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Dalam hal menggunakan pendekatan data pasar, Penilaian dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding; b. membandingkan objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor-faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian; dan c. melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil penyesuaian untuk menghasilkan Nilai Wajar.
