PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 18
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota. (3) Ketua dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Direktorat Jenderal.
