PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBAYARAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan. (3) Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ketiga belas dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja induk LNS.
