PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBAYARAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli.
