PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBAYARAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran penghasilan ketiga belas yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran penghasilan ketiga belas ke Kas Negara. (2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
