PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBAYARAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), disampaikan ke KPPN tanpa potongan pajak penghasilan. (2) Potongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor oleh Bendahara Pengeluaran. (3) Pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
