Pasal 5
a. Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP. b. Tarif Kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Tarif Kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tarif Kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 104% (seratus empat persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). e. Tarif Kelas VIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 108% (seratus delapan persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
