PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Layanan Gawat Darurat; c. Tarif Layanan Medical Check Up; d. Tarif Layanan Kamar Jenazah; e. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan f. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
