PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Pasal 2
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan untuk: a. pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari:
- penerimaan dalam negeri; dan/atau
- pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal; b. penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan; c. pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah; d. pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat; e. pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan; dan f. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan b. Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. (3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
