PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
- Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan publik sesuai kewenangannya.
